KPK Ungkap Dugaan Korupsi Kajari Hulu Sungai Utara Rp1,5 Miliar

    KPK Ungkap Dugaan Korupsi Kajari Hulu Sungai Utara Rp1,5 Miliar
    Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN)

    JAKARTA - Lembaga antirasuna, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengungkap dugaan penerimaan uang haram senilai Rp1, 5 miliar oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN). Uang tersebut diduga berasal dari berbagai modus tindak pidana korupsi yang merugikan negara dan masyarakat.

    Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, membeberkan bahwa aliran dana miliaran rupiah ini terindikasi berasal dari praktik pemerasan, pemotongan anggaran di lingkungan Kejari Hulu Sungai Utara, serta penerimaan lain yang tidak sah.

    "Untuk pemerasan, Albertinus diduga menerima uang hingga Rp804 juta pada periode November-Desember 2025. Dana ini diserahkan melalui dua perantara, yaitu Kepala Seksi Intelijen Kejari Hulu Sungai Utara Asis Budianto (ASB) dan Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Hulu Sungai Utara Tri Taruna Fariadi (TAR), " jelas Asep Guntur Rahayu dalam keterangannya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Sabtu (20/12/2025).

    Lebih lanjut, Asep memaparkan bahwa praktik pemotongan anggaran Kejari Hulu Sungai Utara juga diduga dilakukan oleh Albertinus. Dana hasil pemotongan ini kemudian dialihkan untuk keperluan operasional pribadinya. "Dana ini berasal dari pengajuan pencairan tambahan uang persediaan (TUP) senilai Rp257 juta tanpa disertai surat perintah perjalanan dinas (SPPD), serta potongan dari berbagai unit kerja atau seksi, " tambahnya.

    Tidak hanya itu, aliran dana tak wajar lainnya turut menambah meriahnya dugaan korupsi yang dilakukan APN. Sebanyak Rp450 juta diduga diterima dari berbagai sumber, termasuk transfer melalui rekening sang istri senilai Rp405 juta. "Selain itu, ada pula penerimaan sebesar Rp45 juta yang diduga berasal dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum hingga Sekretaris DPRD Hulu Sungai Utara, yang berlangsung pada periode Agustus hingga November 2025, " ungkap Asep.

    Jika seluruh dugaan penerimaan uang dari pemerasan, pemotongan anggaran, dan sumber lainnya dijumlahkan, maka totalnya mencapai Rp1.511.300.000, atau sekitar Rp1, 5 miliar. Angka fantastis ini tentu mengundang keprihatinan mendalam atas integritas pejabat publik.

    Sebelumnya, KPK berhasil mengamankan enam orang dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 18 Desember 2025 di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan. Dari keenam orang tersebut, termasuk Kajari Hulu Sungai Utara Albertinus Parlinggoman Napitupulu dan Kepala Seksi Intelijen Kejari Hulu Sungai Utara Asis Budianto, KPK mengumumkan penetapan tersangka pada 20 Desember 2025. Ketiganya, Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN), Asis Budianto (ASB), dan Tri Taruna Fariadi (TAR), ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait penegakan hukum di Kejari Hulu Sungai Utara untuk tahun anggaran 2025-2026. Namun, hingga kini, baru Albertinus dan Asis yang berhasil ditahan, sementara Tri Taruna masih dalam status buron. (PERS

    kpk korupsi kajari hulu sungai utara penindakan korupsi kejaksaan
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    KPK Grebek Kejaksaan HSU, Kajari dan Kasi...

    Artikel Berikutnya

    Dua Jaksa Diduga Terima Rp1,13 Miliar Korupsi,...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Dua Jaksa Diduga Terima Rp1,13 Miliar Korupsi, KPK Ungkap Aliran Dana
    Prestasi Gemilang Batalyon C Pelopor Brimob Polda Metro Jaya di SEA Games 2025 Thailand
    Pastikan Keamanan Nataru, Kakorsabhara Cek Kesiapan Personel di Gereja dan Objek Vital Jakarta
    Polri Akan Bangun 300 Titik Sumur Bor, 23 Titik Telah Operasional
    Jelang Nataru 2025–2026, Polri Intensifkan Patroli Dialogis Amankan Gereja dan Objek Vital

    Ikuti Kami